Selasa, 8 Oktober 2013

KURBAN BANTENG, KIJANG, KUDA DAN JAGO



KURBAN BANTENG, KIJANG, KUDA DAN JAGO

            Yang melatar belakangi kajian ini tidak lain adalah karena sebelumnya penulis bertemu dengan sahabat-sahabat yang menanyakan tentang bolehkah berkurban dengan menyembelih hewan apapun yang halal dimakan selain tiga hewan kurban yang sudah menjadi ketetapan syara’ (unta, sapi, dan kambing).
            Sadar akan kemampuan dan kelemahan penulis dalam memahami fiqh, terkhusus pada kajian ini, penulis kemudian mencoba mencari dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, dan refrensi kitab klasik. Dan berikut ini uraiannya : 
            Hewan yang boleh dikurbankan adalah unta,sapi dan kambing atau dari jenis ketiganya. Selain ketiga hewan tersebut maka tidak di benarkan, hal ini telah  menjadi ijma’ ulama (kesepakatan ulama). Namun demikian, bukan berarti tidak ada penjelasan yang menuturkan tentang bolehnya berkurban dengan selain unta,sapi dan kambing.
            Menurut Ibnu al-Mundzir, terdapat  riwayat dari Hasan bin Shalih yang menyatakan bahwa,”Boleh berkurban dengan sapi liar (banteng) untuk tujuh orang, dan kijang untuk satu orang”. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh  Abu Dawud al-Dzahiri.
            Terdapat pula penjelasan tentang berkurbannya Nabi Muhammad Saw, dengan menyembelih kuda, sebagaimana yang di riwayatkan dari Asma’ ra, ia berkata,
ضحينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالخيل
 Aku pernah berkurban bersama Rasulullah Saw, dengan menyembelih kuda.
            Ketika hari raya idul adhha, Ibnu Abbas juga pernah berkurban dengan daging yang beliau beli dengan dua dirham.  Riwayat lain dari Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa, “Nabi Muhammad Saw, pernah berkurban dengan menyembelih kuda”.
         Adalah al-hafidz pada masanya, Ibnu Hajar al-Asqalani (w.852 H) ketika mengomentari permasalahan ini, beliau menyatakan bahwa berkurban itu bersifat ta’abbudi maka hendaknya kembalikan pada al-ashlu atau pokok syari’at  yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Pernyataan senada juga di kemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami (w.973 H) beliau berargumen bahwa tidak di perbolehkannya berkurban dengan selain ketiga hewan tersebut adalah karena alasan itba’, seperti halnya zakat.[1]
            Mengenai permasalahan ini, Ibn Abbas ra sendiri telah meriwayatkan  bahwa, berkurban itu di cukupkan dengan mengalirkan darah meskipun hanya berupa ayam (jago) atau angsa.  Oleh sebab itu Syeikh Muhammad al-Fadhali memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mampu untuk bertaqlid kepada pendapatnya Ibnu Abbas ra. Demikian juga dengan aqiqah, jadi bagi orang yang tidak mampu untuk membeli kambing, maka diperbolehkan mengaqiqahi anaknya dengan menyembelih ayam (jago) dengan berpegang pada madzhabnya Ibnu Abbas.
            Tidak dibolehkan berkurban dengan selain unta,sapi dan kambing, juga berlaku untuk hewan yang di lahirkan dari percampuran antara ketiganya dengan hewan yang lain. Namun jika percampuran tersebut terjadi  antara ketiganya  (unta,sapi dan kambing), maka tetap  diperbolehkan, akan tetapi hanya untuk satu orang, walaupun berbentuk sapi atau unta.[2]


DAFTAR PUSTAKA
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab , Beirut: Dar al-Fikr,1997.
Al-Shan’ani, Subul as-Salam,  Mesir :Maktabah Mushtafa al-Babi al-Halabi, 1960.
Al-Baijuri, Ibrahim, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazi, Beirut:Dar al-Fikr,1994.
Al-Haitami, Ibn Hajar , Tuhfah al-Muhtaj,  Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah,[tth].

Al-Qurthubi, Tafsir al-Jami’ li ahkami al-Qur’an (Riradh: Dar ‘Alim al-Kutub,2003. 
Ba’asyan,Sa’id bin Muhammad, Busyra al-Karim, Indonesia:Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah,[tth].



[1] Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj,(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah,tth),juz iv,hlm.254.
lihat pula, 105. Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab ,(Beirut: Dar al-Fikr,1997),juz viii,hlm.287. dalam kitab tersebut tertulis” ببقر الوحش عن سبعة (sapi liar/banteng untuk tujuh orang). Demikian pula dalam kitab tafsirnya al-Qurthubi,op.cit,juz 15,hlm.105.
وحكى ابن المنذر عن الحسن بن صالح أنه يجوز أن يضحي ببقر الوحش عن سبعة ، وبالضباع عن واحد

Al-Shan’ani, Subul al-Salam,  (Mesir :Maktabah Mushtafa al-Babi al-Halabi, 1960.juz iv,hlm.95. dalam kitab ini tertulis ببقرة الوحش عن عشرة(sapi liar/banteng untuk sepuluh orang).
إلا ما حكي عن الحسن بن صالح أنها تجوز التضحية ببقرة الوحش عن عشرة والظبي عن واحد وما روي عن أسماء أنها قالت ضحينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالخيل وما روي عن أبي هريرة أنه ضحى بديك

Al-Shan’ani. juz iv,hlm.95, menyebutkan riwayat Abu Hurairah, yang menerangkan berkurban ayam(jago) . ضحى بديك,
Pada hlm.92, menyebutkan  riwayat Hilal, juga berkurban dengan ayam (jago).
روى أن بلالا ضحى بديك ومثله روى عن أبي هريرة

Sementara, Sa’id bin Muhammad Ba’asyan, Busyra al-Karim, (Indonesia:Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah,tth),juz ii,hlm.125-126. Menyebutkan riwayat Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw berkurban dengan kuda. ضحى بخيل
عن اسماء قالت ضحينت على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم بالخيل و عن أبي هريرة أنه ضحى بخيل
[2] Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazi,(Beirut:Dar al-Fikr,1994),juz ii,hlm.442.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan