KURBAN BANTENG, KIJANG, KUDA DAN JAGO
Yang melatar belakangi
kajian ini tidak lain adalah karena
sebelumnya penulis bertemu dengan sahabat-sahabat yang menanyakan tentang
bolehkah berkurban dengan menyembelih hewan apapun yang halal dimakan selain
tiga hewan kurban yang sudah menjadi ketetapan syara’ (unta, sapi, dan
kambing).
Sadar
akan kemampuan dan kelemahan penulis dalam memahami fiqh, terkhusus pada kajian
ini, penulis kemudian mencoba mencari dan mengumpulkan informasi dari berbagai
sumber, dan refrensi kitab klasik. Dan berikut ini uraiannya :
Hewan
yang boleh dikurbankan adalah unta,sapi dan kambing atau dari jenis ketiganya.
Selain ketiga hewan tersebut maka tidak di benarkan, hal ini telah menjadi ijma’ ulama (kesepakatan
ulama). Namun demikian, bukan berarti tidak ada penjelasan yang menuturkan
tentang bolehnya berkurban dengan selain unta,sapi dan kambing.
Menurut
Ibnu al-Mundzir, terdapat riwayat dari
Hasan bin Shalih yang menyatakan bahwa,”Boleh berkurban dengan sapi liar
(banteng) untuk tujuh orang, dan kijang untuk satu orang”. Pendapat serupa
juga dikemukakan oleh Abu Dawud
al-Dzahiri.
Terdapat pula penjelasan tentang berkurbannya Nabi Muhammad Saw, dengan menyembelih kuda, sebagaimana yang di
riwayatkan dari Asma’ ra, ia berkata,
ضحينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم
بالخيل
Aku pernah berkurban bersama Rasulullah Saw, dengan menyembelih kuda.
Ketika hari raya idul adhha, Ibnu Abbas juga pernah berkurban dengan
daging yang beliau beli dengan dua dirham.
Riwayat lain dari Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa, “Nabi Muhammad
Saw, pernah berkurban dengan menyembelih kuda”.
Adalah
al-hafidz pada masanya, Ibnu Hajar al-Asqalani (w.852 H) ketika
mengomentari permasalahan ini, beliau menyatakan bahwa berkurban itu bersifat ta’abbudi
maka hendaknya kembalikan pada al-ashlu atau pokok syari’at yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Pernyataan senada juga di kemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami (w.973 H) beliau
berargumen bahwa tidak di perbolehkannya berkurban dengan selain ketiga hewan
tersebut adalah karena alasan itba’, seperti halnya zakat.[1]
Mengenai
permasalahan ini, Ibn Abbas ra sendiri telah meriwayatkan bahwa, berkurban itu di cukupkan dengan
mengalirkan darah meskipun hanya berupa ayam (jago) atau angsa. Oleh sebab itu Syeikh Muhammad
al-Fadhali memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mampu untuk bertaqlid
kepada pendapatnya Ibnu Abbas ra. Demikian juga dengan aqiqah, jadi bagi orang
yang tidak mampu untuk membeli kambing, maka diperbolehkan mengaqiqahi anaknya
dengan menyembelih ayam (jago) dengan berpegang pada madzhabnya Ibnu Abbas.
Tidak
dibolehkan berkurban dengan selain unta,sapi dan kambing, juga berlaku untuk
hewan yang di lahirkan dari percampuran antara ketiganya dengan hewan yang
lain. Namun jika percampuran tersebut terjadi antara ketiganya (unta,sapi dan kambing), maka
tetap diperbolehkan, akan tetapi hanya untuk satu orang, walaupun berbentuk
sapi atau unta.[2]
DAFTAR PUSTAKA
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab , Beirut: Dar al-Fikr,1997.
Al-Shan’ani, Subul
as-Salam, Mesir :Maktabah Mushtafa
al-Babi al-Halabi, 1960.
Al-Baijuri, Ibrahim,
Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazi, Beirut:Dar al-Fikr,1994.
Al-Haitami,
Ibn Hajar , Tuhfah al-Muhtaj,
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah,[tth].
Al-Qurthubi, Tafsir al-Jami’ li ahkami al-Qur’an (Riradh: Dar ‘Alim al-Kutub,2003.
Al-Qurthubi, Tafsir al-Jami’ li ahkami al-Qur’an (Riradh: Dar ‘Alim al-Kutub,2003.
Ba’asyan,Sa’id
bin Muhammad, Busyra al-Karim, Indonesia:Dar Ihya al-Kutub
al-Arabiyah,[tth].
[1] Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj,(Beirut:
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah,tth),juz iv,hlm.254.
lihat pula, 105. Al-Nawawi, al-Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab ,(Beirut: Dar al-Fikr,1997),juz viii,hlm.287. dalam
kitab tersebut tertulis” ببقر الوحش عن سبعة (sapi liar/banteng untuk tujuh orang). Demikian pula
dalam kitab tafsirnya al-Qurthubi,op.cit,juz 15,hlm.105.
وحكى ابن المنذر عن الحسن بن صالح
أنه يجوز أن يضحي ببقر الوحش عن سبعة ، وبالضباع عن واحد
Al-Shan’ani, Subul al-Salam, (Mesir :Maktabah Mushtafa al-Babi
al-Halabi, 1960.juz iv,hlm.95. dalam kitab ini tertulis “ببقرة الوحش عن عشرة” (sapi
liar/banteng untuk sepuluh orang).
إلا ما حكي عن الحسن بن صالح أنها تجوز
التضحية ببقرة الوحش عن عشرة والظبي عن واحد وما روي عن أسماء أنها قالت
ضحينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالخيل وما روي عن أبي هريرة أنه ضحى
بديك
Al-Shan’ani. juz iv,hlm.95,
menyebutkan riwayat Abu Hurairah, yang menerangkan berkurban ayam(jago) . ضحى بديك,
Pada hlm.92, menyebutkan riwayat Hilal, juga berkurban dengan ayam
(jago).
روى أن بلالا ضحى بديك
ومثله روى عن أبي هريرة
Sementara, Sa’id bin Muhammad
Ba’asyan, Busyra al-Karim, (Indonesia:Dar Ihya al-Kutub
al-Arabiyah,tth),juz ii,hlm.125-126. Menyebutkan riwayat Abu Hurairah, bahwa
Nabi Saw berkurban dengan kuda. ضحى بخيل
عن اسماء قالت ضحينت على عهد
رسول الله صلى الله عليه وسلم بالخيل و عن أبي هريرة أنه ضحى بخيل
[2]
Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah
al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazi,(Beirut:Dar al-Fikr,1994),juz ii,hlm.442.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan