Sabtu, 20 September 2014

Sejarah Qurban dari Masa ke Masa



Sejarah Qurban dari Masa ke Masa
            Qurban dikenal dalam bahasa Arab disebut dengan kata uḍḥîyyah (( أُضْحِيَّة , atau iḍḥîyyah, keduanya berasal dari lafa ḍuḥâ dan bentuk jamaknya adalah   aḍâḥî  (huruf ya’ di tasydîd atau tidak). Selanjutnya dapat juga disebut ḍaḥiyyah, bentuk jamaknya adalah ḍaḥâyâ, dan kata  aḍḥât dengan bentuk jamak aḍḥâ.
            Al-Ama‘î berpendapat bahwa, kata (أُضْحِيَّة) mempunyai empat lugât (bahasa)[1] ,Namun dari keempat bahasa tersebut yang paling baik adalah kata uḍḥîyyah.[2]
                Pengertian qurban atau uḍḥîyyah secara etimologi adalah permulaan waktu ḍuḥâ atau sesuatu yang dikerjakan pada waktu ḍuḥâ.[3] Dalam perspektif fiqh qurban adalah:
ما يذبح من النعم تقربا الى الله تعالى يوم العيد وايام التشريق
Nama hewan sembelihan (hewan ternak: unta, sapi dan kambing) yang disembelih pada hari raya Idul Adhha dan hari tasyrîq sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT.[4]  
            Dari kutipan di atas, dapat dipahami bahwa pelaksanaan qurban bertujuan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT, dengan penuh keikhlasan dan hanya mengharap ridha-Nya, bukan karena maksud dan tujuan yang lain.
            Ibadah qurban merupakan shadaqah yang paling utama, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pertama kali di syari’atkan adalah pada tahun ke 2 Hijriyah, dan pada tahun yang sama juga di syari’atkannya shalat hari raya Idul Fitri , Idul Adhha, zakat mal dan zakat fitrah.[5]
            Mengenai keutamaan berqurban, dari Aisyah ra, Nabi Muhammad Saw telah bersabda:
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا                                                                                     
Tidak ada amalan yang di perbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta kuku-kukunya.  Sesungguhnya  sebelum  darah  kurban itu  mengalir  ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.(HR.Tirmidzi).[6] []           
Ritual qurban yang dilaksanakan umat Islam setiap hari raya ‘Idul Adha,yang dalam perspektif al-Qur’an sebagai manifestasi rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah secara melimpah kepada hamba-Nya, ternyata tidak hanya merupakan upacara religius (relegious seremony) yang terdapat dalam tradisi Islam saja, tetapi mempunyai akar sejarah pada umat-umat terdahulu.[7] Dalam al-Qur’an Allah SWT menyatakan:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِين                                                        
Dan bagi setiap umat telah Kami Syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhan-mu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Q.S.al- Ḥâjj :34).[8]
            Ritual qurban bermula sejak zaman Adam as. Kisahnya menurut al-Qur’an ketika terjadi pertikaian antara Hâbil dan Qâbil menyangkut calon pasangan hidup mereka. Allah SWT mewahyukan kepada Adam as agar mengawinkan Hâbil dengan saudara kembar Qâbil, namun tidak disetujui oleh Qâbil karena dia ingin memperistrikan saudara kembarnya sendiri yang berparas cantik. Pada kala itu, karena jenis keturunan manusia masih sangat sedikit, ada adat bahwa anak lelaki dari keturunan terdahulu menikahi anak perempuan keturunan berikutnya.
            Karena saling berebut menadapatkan isteri berparas cantik, oleh Adam as kepada kedua anaknya ini diminta memberikan qurban. Yang diterima qurbannya, akan memperoleh gadis yang cantik. Mereka berdua memberikan qurban dan meletakkan qurbannya pada sutu tempat tertentu. Ternyata salah satu qurban dimakan api (atas kehendak Allah), yang menegaskan bahwa qurban Qâbil tidak diterima, dan karena amarahnya dia membunuh saudaranya Hâbil.
            Dalam suatu riwayat bahwa Hâbil berqurban dengan buah-buahan sedangkan Qâbil berqurban dengan seekor kambing betina.[9] Kisah qurban mereka terdapat dalam al-Qur’an.
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ                                                
Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Hâbil) diterima dan dari yang lain (Qâbil) tidak diterima. Dia (Qâbil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Hâbil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya Menerima (amal) dari orang yang bertakwa.(QS.Al-Maidah: 27).[10]
            Peristiwa ini adalah titik awal ritual qurban dan dipandang sebagai perbuatan kebajikan.[11]
            Ritual qurban serupa dilaksanakan oleh Nabi Nuh beserta umatnya setelah meredanya bencana angin topan yang melanda umatnya yang durhaka. Mereka mengurbankan beberapa hewan langsung dibakar di tempat pengorbanan. Ritual qurban juga dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim yang sering dikait-kaitkan secara langsung dengan ritual qurban yang biasa dilaksanakan umat Islam sekarang.
            Satu riwayat mengatakan bahwa Nabi Ibrahim pernah berqurban berupa 1.000 kambing, 300 sapi dan 100 unta. Kebaikannya itu mengundang rasa kagum orang-orang di sekitanya dan juga menurut kisah mengundang kekaguman para malaikat yang berada di langit. Menyikapi kekaguman mereka Nabi Ibrahim berkat: “Apa yang telah saya korbankan sebanyak itu tidak berarti apa-apa. Demi Allah, seandainya saya mempunyai anak, saya akan menyembelihnya untuk dipersembahkan kepada Allah.[12]
            Untuk menguji keimanan Nabi Ibrahim as, Allah SWT meyuruh Nabi Ibrahim as, menyembelih putra kesayangannya yakni Ismail as. Perjalanan qurban Nabi Ibrahim terekam dalam al-Qur’an.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى  قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ  قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ  إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء الْمُبِينُ  وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ                                                                                    
Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab , “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipisnya, (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim! sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh ,demikianlah Kami Memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (QS. a -affat: 102-107).[13]     
            Pada malam 8 Żulhijjah, Nabi Ibrahim as bermimpi menerima perintah untuk menyembelih anaknya Ismail as. Semula dia masih meragukan mimpinya itu, apakah datang dari Allah SWT atau hanya gurisan setan. Karena dia ragu, dia tidak melaksanakan mimpinya itu pada keesokan harinya. Karenanyalah malam 8 Żulhijjah, disebut malah tarwiyah (malam berpikir), siangnya disebut hari tarwiyah.
Pada malam 9 Żulhijjah, Nabi Ibrahim as, bermimpi lagi, dan mimpi ini menguatkan keyakinannya bahwa mimpi ini benar datang dari Allah SWT. Hari kesembilan ini dinamakan ‘arafah. Pada malam kesepuluh Nabi Ibrahim as, bermimpi lagi. Maka pada waktu uḥâ hari kesepuluh itu dia melaksanakan perintah Allah Swt. Hari ini disebut hari nar. Allah SWT menggantikan Ismail dengan seekor kibasy yang menurut riwayat al-Badawy didatangkan dari surga. Tanduk kibasy disimpan dengan baik oleh Ibarahim as, dan digantungkan di dinding Ka’bah yang terus bertahan sampai zaman Rasulullah Saw. Di kala Ka’bah terbakar di masa az-Zubair, tampaknya tanduk tersebut ikut terbakar dan tidak diketahui keberadaannya lagi.
Dengan peristiwa yang terjadi pada hari kesepuluh Żulhijjah inilah, pelaksanaan kurban dilakukan secara tetap pada setiap tanggal 10 Żulhijjah.
 Sewaktu Nabi Ibrahim as, membawa kibasy sebagai kurban, sesampai dikampung abir, kibasy terlepas dan lari. Nabi Ibrahim as, mengejarnya dan melemparnya dengan tujuh butir batu. Pelemparan ini merupakan awal dari pelaksanaan pelemparan jumrah sebanyak tujuh kali, sebagaimana yang kini menjadi salah satu ritual dalam ibadah haji.[14]
Ritual qurban yang dilaksanakan Nabi Ibrahim as diikuti oleh keturunanya dengan praktek penyembelihan hewan qurban yang seterusnya di bakar, tradisi ini terus berlanjut sampai diutusnya Nabi Musa kepada mereka. Dalam tradisi Musa dan kaumnya, dikenal dua macam jenis kurban. Pertama qurban yang berupa binatang yang diperuntukan untuk Allah. Kedua berupa hasil tanaman yang disimpangkan oleh sebagian pengikutnya untuk dipersembahkan kepada patung-patung. Qurban jenis kedua ini dihapus habis oleh syari’at Islam.
Masih dalam tradisi umat Nabi Musa, jenis qurban yang pertama dibagi pula menjadi tiga macam. Pertama, sembelihan qurban yang diperuntukkan untuk dibakar (aḍḍaḥîḥah al-muarraqah). Mereka tidak sedikitpun mengambil dagingnya, kecuali kulitnya yang dikhususkan untuk kahin-kahin[15] mereka. Kedua, hewan-hewan qurban sembelihan yang dimaksudkan untuk menghapus dosa-dosa mereka (aḍḍaḥîḥah at-takfîr ‘an al-khaṭâyâ) yang sebagian dagingnya dibakar dan sebagian lainnya dimakan oleh kahin-kahin maereka. Ketiga, sembelihan qurban demi keselamatan mereka (aḍḍaḥîḥah as-salâmah) yang dagingnya dihalalkan bagi mereka.
Ketika praktek penyembelihan patung-patung dan bintang hilang dari upacara keagamaan manusia (human religious ceremony) umat terdahulu, benda-benda yang diqurbankan adalah hasil-hasil tanaman yang dibakar. Dalam tradisi Yunani dikenal penaburan garam di atas pembakaran qurban sebagai simbol derma mereka, sedangkan dalam tradisi Romawi dipraktekkan penyembelihan hewan-hewan qurban bagi Tuhan-tuhan mereka. Orang-orang yang hadir dalam pengorbanan Romawi dianjurkan mengambil daging sembelihan untuk dijadikan “tabarruk” dari Tuhan mereka. Selama upacara itu berlangsung, kahin-kahin memercikan air madu dan air bunga kepada orang-orang yang hadir. Praktek semacam ini masih ditemukan pada upacara keagamaan sekarang di romawi.
Dalam sejarahnya, ternyata tradisi qurban tidak hanya berupa hewan saja, tetapi juga mengorbankan manusia. Praktek ini pernah menjadi tradisi di Paris, Romania,dan Mesir Kuno. Bahkan, praktek anomali itu pernah berlangsung lama di daratan Eropa sampai dikeluarkan undang-undang Romania pada tahun 657 M, yang melarang pemberlakuan tradisi itu.[16]
Menurut riwayat bangsa Mesir kuno, setiap tahunnya mempesembahkan seorang gadis untuk dikurbankan di sungai Nil setelah diberi dandanan. Setelah Amer Ibn A menjadi Gubernur di Mesir, adat jâhiliyah ini dilarang.
Sejarah penyembelihan Ismail oleh Nabi Ibrahim as, berulang kembali pada zaman Abdul Muṭṭalib yang menimpa Abdullah ayahanda Rasulullah Muhammad Saw. Dengan peristiwa ini, Abdullah diberi gelar Ibnu aḥîbain (anak dari dua orang yang disembelih).[17]
            Pada zaman jâhiliyah Abdul Muṭṭalib telah menyembelih seratus ekor unta sebagai kurban, dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin. Sekalipun kurban tersebut dilakukan dengan niat yang baik,tidaklah termasuk kurban yang benar karena diperbuat bukan semata-mata niat ikhlas karena Allah.
            Abdul Muṭṭalib, ketika hendak menggali kembali sumur zamzam, mendapat banyak kesulitan serta rintangan. Namun, ia dapat juga mengatasinya. Oleh karena itu ia bernazar, bila ia dikaruniai sepukuh anak laki-laki serta umurnya panjang sehingga mencapai usia dewasa, serta mampu pula membantunya pada saat-saat menemukan kesulitan kelak, ia akan menyembelih salah seorang dari putranya itu di dekat Ka’bah.
            Abdul Muṭṭalib dengan hati tulus memenuhi nazarnya. Kemudian dilakukan undian atas sepuluh anaknya itu di hadapan patung Hubal. Undian pun jatuh pada anaknya yang bernama Abdullah (ayah Rasulullah Saw). Kaumnya, yakni kaum Quraisy, berkeberatan Abdullah dijadikan sebagai kurban untuk memenuhi nazarnya.
            Abdul Muṭṭalib merasa khawatir serta cemas menyalahi nazarnya, ia pergi ke Madinah untuk bertanya kepada Arrafat seorang dukun (syaman). Diterangkannya segala sesuatu yang telah terjadi atas dirinya. Setelah itu dinyatakan pula jumlah unta yang mesti disembelih bila ia mengurungkan penyembelihan anaknya (Abdullah).
            Arrafat menjelaskan bahwa bila undian yang dilakukan di hadapan Hubal itu jatuh kepada anaknya yang bernama Abdullah, maka hendaklah ditebus dengan menyembelih sepuluh ekor unta untuk setiap undian. Akan tetapi, apabila undian jatuh pada unta maka terbebaslah Abdullah dari tututan nazar. Kemudian Abdul Muṭṭalib kembeli ke Makkah.
         Sesampainya di Makkah, Abdul Muṭṭalib segera melakukan undian untuk mengundi unta dan Abdullah. Setiap kali undian terjadi, selalu jatuh pada nama Abdullah. Dan setiap kali undian jatuh pada nama Abdullah, dilakukan penyembelihan sepuluh ekor unta sebagai penebusnya. Demikianlah undian tersebut berkali-kali diulangi, tetapi senantiasa jatuh pada Abdullah,bukan pada unta. Baru setelah kesepuluh kalinya, undian jatuh pada unta. Maka setelah itu barulah Abdullah terbebas dari tuntutan nazar, dan dilakukan sembelihan sebagai penebus dengan sepuluh kali sepuluh unta sama dengan seratus ekor unta.
            Undian yang dilakukan oleh Abdul Muṭṭalib di atas disebut azlam, dan dilakukan atau dilaksanakan di hadapan patung Hubal. Sekalipun jumlah yang dikurbankannya itu seratus ekor unta, kemudian disembelih dengan rasa dan hati yang tulus, hal itu tidaklah termasuk kurban sebab tidak mencerminkan ketauhidan, tidak berdasarkan taat kepada Allah, tetapi karena petunjuk kahin.[18]

Firman Allah SWT:            
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ                                                        
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia Menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia Berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS.al- Ḥâjj :37).[19]
Dari hasil studi kompararif terhadap praktek qurban pada umat-umat terdahulu, kita dapat membuktikan bahwa umat Islam, dengan berpijak pada al-Qur’an dan Hadis, adalah umat yang pertama kali melarang praktek qurban berupa manusia. Qurban yang dikeluarkan pun hanya sebatas pada binatang-binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Qurban dalam Islam dilaksanakan pada tanggal 10-11-12 bulan Żulhijjah dengan upacara religius tertentu yang sudah tentu seiring dengan ajaran Islam sendiri. Daging sembelihan itu seterusnya tidak dibakar atau hanya konsumsi khusus bagi kahin-kahin tertentu, seperti dalam tradisi umat terdahulu, tetapi dibagikan kepada orang-orang yang benar-banar membutuhkan. Qurban dalam kebiasaan umat Muhammad tidak hanya berdimensi religius, tetapi juga berdimensi sosial.[20] []


[1] An-Nawâwi, al-Majmû’ Syar al-Muhażżab, (Beirut: Dar al-Fikr,1997),juz viii,hlm.275.
Kata uḍḥîyyah, ḍaḥiyyah,  maknanya adalah  kurban / kambing yang dibuat kurban/ waktu dhuha (waktu matahari terbit/naik). lihat, Ahmad Warson Munawwir ,Kamus al-Munawwir,(Surabaya: Pustaka Progressif,1997),hlm.814.
[2] Syihâb ad-Din al-Qalyûbî, Qalyûbî wa ‘Amîrah, (Semarang: Maktabah Toha Putra,t.t),juz iv,hlm.249.
[3] Ibrâhim al-Baijûrî, Ḥâsyiyah al-Bâjurî ‘alâ Ibni Qâsim al-Gâzi, (Beirut:Dar al-Fikr,1994),juz ii,hlm.441.                                                                  
[4] Taqiyy ad-Dîn Abu Bakar, Kifâyah al-Akhyâr, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t),juz ii,hlm.235.
[5] Syihâb ad-Dîn al-Qalyûbî, loc.cit.
[6] Sunan al-Tirmidzi, hadis no:1493.
[ 1493 ] حدثنا أبو عمرو مسلم بن عمرو بن مسلم الحذاء المدني حدثنا عبد الله بن نافع الصائغ أبو محمد عن أبي المثنى عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا 
[7] Rosihon Anwar, Samudera al-Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia,2001),hlm.311.
[8] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya: Mekar,2004),hlm.467.
[9] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy,Tuntunan Qurban dan Aqiqah, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,2002),hlm.1-2.
[10] Departemen Agama RI,op.cit.,hlm.148.
[11] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, op.cit.,hlm.3.
[12] Rosihon Anwar, op.cit.,hlm.311.
[13] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya: Mekar,2004),hlm.641.
[14] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, op.cit.,hlm.3-5.
[15] Kahin adalah dukun, tukang ramal, atau pendeta. Lihat, Ahmad Warson Munawwir ,Kamus al-Munawwir,(Surabaya: Pustaka Progressif,1997),hlm.1236.
[16] Rosihon Anwar,op.cit.,hlm.313-314.
[17] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy,op.cit.,hlm.7-8.
[18] E. Abdurrahman, Hukum Qurban,Aqiqah dan Sembelihan,(Bandung: Sinar Baru Algesindo,2011),hlm.4-5.
[19] Departemen Agama RI,op.cit.,hlm.467.
[20] Rosihon Anwar,op.cit.,hlm.314.